PPPK dan CPNS 2022

Informasi Terbaru Pendaftaran PPPK Guru dan CPNS 2022, Akses Link sscasn.bkn.go.id

Editor: Rendy Nicko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga meninjau langsung Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jatim Tahun 2021 hari pertama pagi ini, Selasa (14/9/2021). Informasi terbaru soal jadwal dan syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022. Akses Link sscasn.bkn.go.id

TRIBUNMATARAMAN.COM - Inilah informasi terbaru soal jadwal dan syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022.

Selain itu, Link Pendaftaran PPPK melalui sscasn.bkn.go.id juga sudah tribunmataraman.com sediakan di artikel ini.

Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 sudah sangat dinantikan masyarakat.

Diketahui, PPPK Guru dikabarkan akan dibuka tahun 2022, namun belum diketahui kapan akan dilakukan.

Baca juga: Link Pendaftaran PPPK di sscasn.bkn.go.id, Cek Panduan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar

Baca juga: Breaking News: Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1, Kini Total Ada 132

Baca juga: Curhat Rizky Billar Soal Dalang yang Bikin Panas Isu Dugaan KDRT ke Lesti Kejora, Sindir Teman Dekat

Berbeda dengan PPPK, pemerintah mengumumkan jika tahun ini tidak ada pendaftaran CPNS.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima, kepala BKN.

Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berikut persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022 sesuai SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani 

Halaman
12