TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Seorang tahanan titipan yang baru dilimpahkan meninggal dunia, setelah 3 hari di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Sabtu (27/8/2022) lalu.
Tersangka kasus penipuan tanah kavling bernama Ary Angga Firstowno (40) itu meninggal dunia karena TBC akut.
Sebelumnya warga Kabupaten Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditahan di Mapolres Tulungagung sejak Juni 2022.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Gitja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi, tersangka masuk lapas pada Kamis (25/8/2022) dan baru dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung.
Baca juga: Tersangka Penipuan Tanah Kapling di Tulungagung Meninggal Dunia, Terkena TBC Akut Saat Dilimpahkan
"Pihak rumah sakit menyatakan kondisi tersangka sudah sehat," terang Fahmi, Rabu (31/8/2022).
Meski menerima surat keterangan sehat dari rumah sakit, namun pihak kepolisian tidak menyertakan riwayat sakit.
Baru setelah sehari di Lapas, Jumat (26/8/2022) surat riwayat sakit dikirimkan.
Dari penjelasan surat itu diketahui Ary menderita TBC dan kondisi tubuhnya sudah kurus kering.
"Saat itu tersangka kami pisahkan karena masih masa karantina sebagai tahanan baru," sambung Fahmi.
Namun pada Sabtu pagi (27/8/2022) kondisinya menurun, sehingga perlu dirujuk ke RSUD dr Iskak.
Sore hari pukul 17.19 WIB, tersangka meninggal dunia dalam perawatan.
Status Ary adalah tahanan pengadilan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
TBC atau tuberculosis adalah salah satu penyakit yang diwaspadai di dalam Lapas, karena mudah menular di lokasi tertutup dan populasi padat.
Secara berkala Lapas melakukan tes warga binaan yang dicurigai TBC, dengan menggandeng Dinas Kesehatan Tulungagung.
Terakhir ada 26 warga binaan yang dites dan hasilnya semua negatif TBC.
"Jika ada yang positif TBC akan kami sendirikan. Kami dampingi pengobatannya sampai sembuh," tandas Fahmi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan tersangka memang sempat sakit.
Tersangka sempat dirawat di rumah sakit karena kondisinya memburuk.
Setelah kondisinya membaik, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
"Karena kondisinya sudah mendingan, akhirnya dilimpahkan. Mungkin karena drop terus sakit lagi dan meninggal dunia," ucap Agung.