Berita Tulungagung
Tersangka Penipuan Tanah Kapling di Tulungagung Meninggal Dunia, Terkena TBC Akut Saat Dilimpahkan
Tahanan kasus penipuan tanah kapling meninggal dunia karena TBC akut. Lalu bagaimana kelanjutan perkara yang rugikan ratusan juta Rupiah itu?
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Tahanan kasus penipuan tanah kapling meninggal dunia, Sabtu (27/8/2022) pukul 17.19 WIB di RSUD dr Iskak.
Tersangka atas nama Ary Angga Firstowno (40), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sebelumnya Ary menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Ary berstatus sebagai tahanan pengadilan, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Baca juga: Pakai Baju Orange Tahanan, Ferdy Sambo Sempat Tersenyum Tipis ke Penyidik
"Kami sudah limpahkan ke pengadilan dan sudah terbit pula register perkara," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Raditya, Selasa (30/8/2022).
Agung mengungkapkan, pihaknya dihubungi pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Sabtu pagi.
Pihak Lapas menyampaikan bahwa kondisi Ary tengah drop dan dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Saat itu Ary sempat menjalani perawatan di red zone (zona kritis) IGD RSUD dr Iskak.
Selama Ary menjalani perawatan, ada pihak keluarga dari Jawa Tengah yang menungguinya.
"Sore harinya tersangka akhirnya meninggal dunia. Malam jenazah kami serahkan jenazah ke pihak keluarga," sambung Agung.
Berdasar rekam medis, Ary menderita sakit TBC akut.
Sebelumnya Ary dalam penahanan Polres Tulungagung sampai dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Tulungagung, Kamis (25/8/2022).
Masih menurut Agung, saat pelimpahan tahap dua itu Ary sudah terlihat sakit.
"Sebenarnya kami mau menolak pelimpahan dari Kepolisian, karena tersangka kelihatan tidak sehat. Tapi pihak kepolisian menunjukkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Bhayangkara," ungkap Agung.
Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dilakukan Jumat (26/8/2022).