Sementara itu, Kapolsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya Kompol Agung Widiyoko mengatakan, tersangka berhasil dibekuk oleh anggota Tim Antibandit Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, di kediamannya kawasan Tanggulrejo, Manyar, Gresik, pada Senin (8/8/2022) pagi.
Gerak cepat kepolisian membekuk tersangka. Motor Honda Scoopy milik korban, berhasil diselamatkan sebelum tersangka menguangkannya ke pasar gelap.
"Setelah penyelidikan yang kami lakukan. Tersangka akhir kami lakukan upaya paksa penangkapan," ungkap Kompol Agung.
Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dikenai Pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.