Ternyata di lokasi, Idep sudah menunggu.
"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban dan yang merekam istrinya menggunakan kamera handphone," tutur Andrie, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Andrie melanjutkan penjelasannya, Yanti juga mengancam akan menyebarkan video syur jika korban berani melapor ke polisi.
Terancam 15 tahun penjara
Tersangka DS (39) alias Idep saat diamankan polisi. DS diketahui dibantu dengan istrinya merudapaksa anak di bawah umur.
Tersangka DS (39) alias Idep saat diamankan polisi. DS diketahui dibantu dengan istrinya merudapaksa anak di bawah umur. (TribunPekanbaru.com/Istimewa)
Andrie mengatakan, untuk tersangka Yanti, kasusnya sudah naik ke meja hijau
"Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan Idep baru diciduk polisi pada Minggu (17/7/2022) kemarin.
Idep selama ini diketahui buron hingga sempat kabur ke Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sehelai celana 3/4, 2 helai baju kaos, sehelai celana dalam, dan sehelai mini set.
Tersangka DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Tribunnews)