Sekolah SPI

Pendiri SPI Dilaporkan Lagi ke Polda Jatim Terkait Eksploitasi Ekonomi, Sebelumnya Kasus Asusila

Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Labfor dan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP di Sekolah SPI, Batu, Jatim

Selain karena usai para korban yang masih di bawah umur yakni kisaran 15 tahun, saat itu. Para korban juga tidak memperoleh besaran gaji atau keuntungan dari jerih payah menguras keringat, sesuai kesepakatan akad kerja di awal.

Oleh karena itu, JE dapat dikenai Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus tersebut, dilaporkan pertama kali oleh para korban ke SPKT Polda Bali. Korban melaporkan peristiwa eksploitasi ekonomi yang dialaminya pada tahun 2009, saat masih berusia 15 tahun.

Korban yang masih berusia dibawah umur itu, dipaksa ikut berjualan keripik pisang, bahkan dilibatkan dalam sebuah proses pembangunan atau kuli, sebuah bangunan aset milik JE.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Bali. Berdasarkan beberapa aspek pertimbangan, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (26/4/2022) kemarin.

"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022). (Luhur Pambudi)