Berita Blitar

Ada Napi Kasus Narkoba Meninggal Dunia di Dalam LP Blitar, Begini Penjelasan Lapas

Penulis: Samsul Hadi
Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengevakuasi jenazah korban dari kamar LP ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, Sabtu (25/6/2022).

Laporan Wartawan Tribun Mataraman Samsul Hadi

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Seorang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar, AR (20), ditemukan meninggal dunia di kamar LP, Sabtu (25/6/2022). 

AR merupakan narapidana kasus narkoba asal Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

"Yang bersangkutan dipastikan meninggal dunia oleh tim kesehatan LP sekitar pukul 04.25 WIB. Meninggalnya di dalam kamar blok B," kata Kepala Keamanan LP Kelas IIB Blitar, Bambang Setyawan. 

Bambang mengatakan sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat mengeluhkan sakit batuk pilek. Korban sempat periksa kesehatan di klinik LP. 

"Kemarin, korban mengeluh sakit batuk pilek. Korban sudah periksa ke klinik dan diberi obat," ujarnya. 

Tapi, Bambang memastikan korban meninggal dunia bukan karen Covid-19. Saturasi oksigen korban masih normal di angka 98 persen. 

Baca juga: Ibu Muda di Blitar Nekat Gelapkan 9 Unit Sepeda Motor Demi Lunasi Utang, Sasarannya Penghuni Ponpes

Nilai saturasi oksigen normal yaitu di angka 95-100 persen.

"Insyaallah bukan Covid-19. Saturasi oksigennya normal 98 persen. Korban juga tidak punya riwayat sakit sebelumnya," katanya. 

Baca juga: Konter HP di Srengat Blitar Ludes Terbakar, Puluhan Ponsel di Brankas Besi Aman

Dikatakannya, AR merupakan narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan. 

AR sudah menjalani masa hukuman lebih dari sembilan bulan. AR juga sedang persiapan mendapatkan program asimilasi. 

Baca juga: Bidik 1 Medali Emas, PABSI Kota Blitar Kirim 3 Atlet di Porprov Jatim 2022

"Jenazah korban kami bawa ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Pihak keluarga tidak menghendaki dilakukan otopsi pada korban," ujarnya.