Sementara itu dalam postingan di akun instagram @romansasopirtruck soal tilang ETLE di sawah mengundang banyak reaksi netizen Indonesia.
Bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.
“Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?” ucap salah satu warganet.
“Cctvne sampek tekan sawah,” tulis komentar warganet lainnya.
"kekampung pak keliling sanah. biar 1 desa kena tilang" tulis netizen.
"Buset jalan desa juga kena tilang"
Polisi Pastikan Tak Akan Tilang Pengendara Pakai Sandal
Polrestabes Surabaya tanggapi soal kabar mengenai memakai sandal jepit ditilang adalah hoax.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra memastikan,kabar itu adalah hoax yang dibuat untuk membuat masyarakat resah.
Ia juga memastikan, di Surabaya tidak ada penindakan tilang semacam itu.
"Kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Nah,undang-undangnya kan sama pakai UU Lalu Lintas tahun 2009. Jadi tidak ada disebutkan dalam aturan itu kalau pakai sandal jepit bakal ditilang karena termasuk jenis pelanggaran," sebut Teddy, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, kabar tersebut bermula saat imbauan Kakorlantas Polri mengenai vatalitas daat terjadinya kecelakan di jalan.
"Itu kan imbauan pak Kakorlantas tapi dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pak Kakorlantas bilang, untuk menghindari vatalitas saat terjadi kecelakaan, para pengendara roda dua diimbau memakai sepatu, celana panjang yang tebal, jaket dan sarung tangan," sebutnya.
Terkait surat tilang yang beredar dan menjadi mula kabar hoax ini bergulir, Teddy mengatakan jika surat tilang itu dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.
"Jadi dari data nomor regiater tilang yang dibuat foto oleh beberapa berira, itu surat tilang dari Polres Demak. Jenis pelanggarannya, pengendara tidak memiliki SIM, bukan karena pakai sandal jepit," tandasnya.