Suap Ketok Palu

Kasasi Mantan Ketua DPRD Tulungagung Ditolak MA, DPC PDI Perjuangan Ajukan PAW Supriyono

Penulis: David Yohanes
Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Proses hukum mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Supriyono atas kasus suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan 2015-2018.

Di tengah proses hukum berjalan hingga saat ini, Supriyono masih berstatus sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Karena itu PDI Perjuangan, partai yang menaunginya, akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Sodik Purnomo, pihaknya sebenarnya sudah pernah mengajukan PAW.

"Sekitar pertengahan 2021, sebelum pemilihan Wakil Bupati kami sudah mengajukan PAW. Tapi saat itu belum bisa diterima," terang Sodik, Kamis (23/6/2022).

Ketika itu Supriyono masih melakukan upaya hukum di MA sehingga perkaranya dianggap belum berkekuatan hukum tetap.

Namun kini pihaknya telah mendapat kabar jika perkara ini telah inkracht.

Karena itu DPC PDI Perjuangan Tulungagung tengah mencari dokumen, yang menerangkan putusan kasasi di MA itu.

"Kami aktif mencari bukti putusan MA. Karena kami bukan pihak terkait, sehingga tidak mendapat tembusan putusan pengadilan dari MA," sambung Sodik.

Sodik yakin, jika dokumen bukti putusan MA itu sudah didapat, maka PAW akan segera diproses.

Sebab dokumen itu satu-satunya kendala, sehingga DPRD Tulungagung tidak bisa memproses PAW.

Sebelumnya DPC PDI Perjuangan Tulungagung juga sudah berkonsultasi dengan DPP PDI Perjuangan, terkait rencana PAW ini.

"Berdasar hasil Pemilu Legislatif kemarin, calon penggantinya adalah Winarno. Nama ini juga sudah disetujui oleh DPP," tandas Sodik.

Pada Pemilu Legislatif 2018 lalu, Supriyono mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Ia maju dari daerah pemilihan 1, meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Kecamatan Ngantru.

Supriyono berhasil lolos dan dilantik menjadi anggota DPRD Tulungagung.

Namun dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Ia lalu ditahan sehingga tidak bisa aktif sebagai anggota DPRD Tulungagung hingga sekarang.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengakui sudah pernah ada pengajuan PAW dari DPC PDI Perjuangan Tulungagung.

"Saat itu memang ada kendala administrasi, sehingga tidak bisa diproses. Prinsipnya DPRD hanya mengawal proses PAW sesuai pengajuan dari partai," ujar Marsono.

Pihaknya akan menunggu proses yang diajukan PDI Perjuangan.

Secara resmi partai akan mengajukan surat permohonan PAW ke sekretariat DPRD Tulungagung.

Namun saat ini pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan karena masih menjalankan ibadah haji.

"Kami mengalir saja mengikuti proses pengajuan dari partai saja," jelas Marsono.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada Supriyono penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.

Jika pidana denda tidak dibayar, diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Pengadilan juga mewajibkan Supriyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,85 miliar.

Jika tidak dibayarkan maka dilakukan sita harta benda untuk mengganti uang itu.

Jika harta benda terpidana tidak cukup, maka diganti dengan penjara selama satu tahun enam bulan.

Pengadilan juga mencabut hak politiknya selama 4 tahun, terhitung setelah hukuman pokok dijalani.

Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama.

Sementara putusan kasasi pun sama, hanya hak politiknya dicabut selama 5 tahun, atau setahun lebih lama.