Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni dua Handphone, uang tunai Rp 950.000, kartu ATM (BRI/BCA), kartu kesehatan, lembar surat pembelian emas, kartu pelajar. Barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa Nopol dan dua Handphone Vivo.
Kedua pelaku dijerat 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa.
"Pengakuan pelaku nekat jambret karena terdesak ekonomi," pungkasnya. (Mohammad Romadoni).