TRIBUNMATARAMAN.COM I MALANG- Sidang lanjutan dugaan perkara asusila yang didakwakan kepada JE, salah satu pendiri Sekolah SPI Batu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Sidang yang berlangsung, Senin (20/6), menghadirkan dua saksi untuk memperjelas kasus ini.
Baca juga: 10 Bulan Menikah Baru Sadar Kalau Suaminya itu Wanita, Terbongkar Saat Mandi Tanpa Melepas Baju
Baca juga: Makam Guru KH Hasyim Asyari di Asrama TNI Guspujat Optronik II Puspalad Sidoarjo Direvitalisasi
Baca juga: Tawuran Pemuda di Pacar Keling Dipicu Senggolan Motor, Korban Dibacok Celurit Modifikasi 1 Meter
Mereka adalah FB dan TW.
"Kedua orang saksi dari SPI, berinisial FB dulunya bekerja dari tahun 2018 Sampai 2021, satunya lagi TW merupakan founder dari SPI juga dan bekerja di HDI yang merupakan rekanan terdakwa," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo.
Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, mengungkapkan dari keterangan dua saksi, pihaknya mengaku berhasil mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam perkara yang didakwakan pada kliennya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Bidik Pelaku Usaha Informal, Kepesertaan Baru 69,3 Persen
Baca juga: TRAGIS Pulang Jualan Sapi Keliling Setu Dihantam KA Rapih Dhoho, Motor Terpental 6 Meter
"Berdasarkan keterangannya di persidangan kami kaget. Karena ada fakta-fakta yang terungkap. Bahwa perkara ini adalah diduga hanya rekayasa, dan perkara ini juga ada yang mendanai," tandas Jeffry usai menjalani sidang di PN kota Malang.
Terkait dugaan rekayasa yang diklaim, Jeffry menyatakan masih belum bisa menyampaikan ke publik.
"Kami berkeyakinan bahwa patut diduga kuat jika perkara ini memang rekayasa cuma isi detailnya apa rekayasanya, kami belum bisa menyampaikan," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dhito Sitompoel yang juga salah satu kuasa hukum JE, menyatakan agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta dalam pembuktian di persidangan.
"Kami berharap majelis hakim supaya mempertimbangkan fakta-fakta dan pembuktian secara riil yang telah kami hadirkan," kata Dhito.
Agenda sidang berikutnya menurut Dhito diagendakan, 22 Juni dengan menghadirkan dua orang saksi dari kuasa hukum.