Pelaku yang berjumlah 5 orang, mengambil uang sebesar Rp 820 juta.
"Tersangka melanggar UU Hukum Pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian," katanya.
Acara berlangsung di Markas Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Iqbal didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati dan Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar.
Dari tangan lima tersangka, polisi menyita 12 barang bukti.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit Handphone, tiga pasang sendal bermerk, 11 lembar baju, dua buah knalpot racing, dua pelek trail, satu salender cop A1, satu blok honda beat, satu unit sepeda motor honda beat, dua buah kap sayap motor yamaha fino, satu unit motor yamaha m3. (Tribun Jateng)