Bahkan dugaan perzinahan yang dilakukan oknum Polwan itu, Polda Maluku tidak akan melindungi kasus tersebut.
“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas harus ditindaklanjuti dan diproses hukum,” tandas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Jumat (29/4/2022).
Roem menegaskan, terkait kasus itu Polda Maluku tidak akan melindungi setiap anggotanya yang berbuat kesalahan apalagi jika kesalahan yang dibuat mencemarkan nama baik institusi Polri di masyarakat.
“Intinya siapapun yang bersalah pasti akan kita proses bukan saja anggota Polwan ini tapi anggota polisi siapa pun,” tegasnya.
Kasus dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku seuai suami HH menggrebek istrinya tersebut.
Setelah dilaporkan, kasus tersebut kini tengah diproses untuk memastikan apakah HH dan SA terlibat perzinahan seperti yang dituduhkan atau tidak.
“Tapi intinya kami sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.
Dia menegaksan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka Brigpol HH akan diberi sanksi tegas sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau bersalah pasti akan diberikan sanksi tegas dan sanksi itu diberikan untuk menghargai polisi yang selama ini bekerja dengan baik,” ujarnya.
Brigpol HH dan seorang oknum pendeta, SA digerebek saat sedang berdua-duaan di rumah dinas (Pastori) SA di kawasan tantui, Kecamatan Sirimau Ambon pada Rabu (27/4/2022) malam sekira Pukul 23.00 WIT.
Penggebrekan dilakukan suami HH yang juga anggota Brimob bersama sejumlah rekannya setelah mereka terlebih dahulu membuntuti gerak-gerik HH.(SERAMBINEWS.COM/Tribun Jakarta)