Berita Jember

Cemburu, Pria di Jember Tusuk Pria Lain yang Berboncengan Mesra Dengan Pacarnya Hingga Tewas

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo memimpin rilis penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang di Mapolres Jember, Senin (9/5/2022)

Polisi lantas memeriksa sejumlah orang saksi, dan melakukan pemeriksaan lokasi kejadian perkara. "Pisau yang dipakai untuk menusuk, masih dicari karena oleh pelaku dibuang. Sampai sekarang masih dicari. Sekaligus, kami masih mendalami apakah ada perencanaan dalam peristiwa itu," lanjut Kapolres AKBP Hery.

Polisi menjerat Richo memakai Pasal 351 KUHP ayat (2), dan atau ayat (3) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.