Polisi menyita barang bukti berupa 11 dus lampu LED merek Philips, dengan total 132 buah.
Ada juga uang tunai Rp 476.000 hasil penjualan barang curian.
Polisi juga mengamankan tiga motor yang dipakai sarana melakukan kejahatan.
"Mereka dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara."
"Penyidik juga menggunakan pasal subsider, pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Anshori. (David Yohanes)
Baca tanpa iklan