TRIBUNMATARAMAN.COM - Respons keluarga almarhum Handi dan almarhumah Salsabila yang jasadnya dibuang ke sungai di luar dugaan atas tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto yang dibacakan Oditur Militer Kolonel Sus Wirdei Boy.
Menurut pihak keluarga, tuntutan yang dibacakan itu dinilai terlalu ringan. Pihak keluarga kedua almarhum menginginkan Kolonel Priyanto dituntut hukuman mati.
"Kami sedari awal sudah minta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," tandas orang tua Handi, Agan Suryati saat dihubungi.
Ia mengaku tidak puas dan kecewa dengan tuntutan hukuman seumur hidup.
Terdakwa yang menabrak anaknya kemudian jasadnya dibuang ke sungai pantas dihukum mati. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan sangat di luar batas kewajaran.
Apalagi kondisi kedua korban tidak bersalah.
"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto yang membuang jasad sejoli ke sungai usai menabrak dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Namun Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut memilih mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup penjara kepada Priyanto.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, mengatakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD ini berdasar fakta-fakta sidang.
"Setelah fakta kami temukan saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Oren TNI (Oditurat Jenderal)," kata Wirdel, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, hasil rapat tersebut Orjen TNI menentukan bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD adalah yang paling tepat diberikan kepada Priyanto.
Tuntunan itu yang kemudian disampaikan Wirdel pada sidang hari ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kemudian Priyanto dan tim penasihat hukumnya.
"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok," ujarnya.