Berita Madiun

Keterlaluan, Anak-anak Muda Iseng Habiskan Jam Puasa Dengan Mengganjal Rel KA Pakai Batu

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rel kereta api.

Reporter: Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.com | MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan tindakan preventif dan proaktif di sepanjang rel jalur Kereta Api (KA). sebagai bentuk pengamanan selama bulan suci Ramadhan. 

Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 7 Madiun dalam melakukan kegiatan pengamanan di beberapa jalur KA pada jam - jam rawan potensi pemuda-pemudi berada di lintas jalur KA.

"Tahap 1 pasca subuh pkl 05.00 sd 06.30 sasarannya pada anak-anak. Tahap 2 saat menjelang buka puasa pkl 16.30 sd 17.30 dengan sasaran dewasa dan anak-anak. Kemudian tahap 3 setelah sholat Tarawih pkl 19.30 sd 21.30 dengan sasaran anak-anak remaja," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko

Di hari pertama puasa, Minggu (3/4/2022), Polsuska Daop 7 Madiun sendiri telah melakukan sosialisasi dan edukasi diwaktu pasca subuh dengan menyasar pemuda-pemudi di area Madiun - Babadan dan Madiun - Magetan.

Hasilnya masih terlihat sekumpulan pemuda-pemudi yang berkeliaran di sekitaran jalur rel yang berpotensi membayakan keselamatan. 

Di Stasiun Babadan misalnya, terdapat 15 pemuda-pemudi yang diamankan dan kemudian diberikan sosialisasi sehingga tidak mengulangi kegiatan di jalur KA yang bisa membahayakan keselamatan baik untuk dirinya sendiri maupun perjalanan KA. 

Bahkan Polsuska berhasil mengamankan pemuda-pemudi yang berada di jalur KA dengan membawa petasan spirtus.

"Berkaca dari tahun sebelumnya, masih maraknya tindakan iseng yang dilakukan pemuda-pemudi untuk mengisi waktu saat bulan Ramadhan dengan cara mengganjal rel memakai batu, paku atau logam lainnya yang berpotensi membahayakan perjalanan KA," lanjutnya.

Tindakan pengamanan tersebut akan rutin dilakukan oleh Polsuska Daop 7 Madiun selama bulan suci Ramadan dengan cara mengumpulkan para pemuda-pemudi yang sedang bermain didekat jalur KA tersebut untuk diberikan sosialisasi dan edukasi.

Ixfan melanjutkan, sosialisasi dan edukasi perihal Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38 yang menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. 

Ketentuan tersebut, lanjut Ixfan, ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA. 

"Kami berharap peran serta dari para orang tua yang memiliki anak-anak berdomisili didekat jalur KA untuk lebih berhati-hati, menjaga dan mengingatkan agar tidak bermain atau berada di jalur KA," pungkasnya.