Suami Sembunyikan 2 Anaknya di Kamar Lain saat Istri Layani Pria Hidung Belang di Kamar Sebelah

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menggerebek tempat prostitusi rumahan yang dijalankan pasutri AR dan EE.

"Tapi itu kemauan istri sejak lima bulan lalu," lanjutnya saat ditanya polisi di Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten, pada Minggu (27/3/2022) malam.

Dalam semalam, AR menerima dua sampai tiga pesanan pria hidung belang.

"Tidak menentu kadang sehari satu, ada dua dan lainnya, dilakukan pada jam malam," ujar Maruli.

5. Jadi Tersangka

Kini, setelah orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka, dua anak perempuan kembar pelaku akan diasuh oleh neneknya.

"Neneknya sudah dikontek sedang dalam perjalanan kesini untuk menjemput," kata Maruli di lokasi.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.

Menurut David, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.

Atas perbuatannya, AR terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Baca juga: Unggahan Pemuda 17 Tahun Sebelum Bacok Karyawati, Foto Bareng Geng dan Tulis soal Eksekusi