Hal senada dikatakan EE, yang mengatakan perbuatan yang ia lakukan atas kemauannya sendiri.
Saat memutuskan itu, kata EE, suaminya sempat melarang. Namun, karena ekonomi membuatnya terpaksa melakukan hal tersebut.
"Saya yang pengin (menjual diri), sempat dilarang suami, tapi karena ekonomi saya yang memaksa. Suami kerja ojekĀ online," kata EE.
Keduanya pun kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
"Mereka akan dikenakan Undang-Undang TPPO dengan anacaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Suami Jual Istri di MiChat, Sedih Istri Ditiduri Orang Tapi Tergiur Sebulan Rp 10 Juta,
Baca juga: Istri Doni Salmanan Diisukan Gugat Cerai Suami, Dinan Fajrina Blak-blakan Kondisi Rumah Tangga