Setelahnya, ia membuang jasad MFA dalam keadaan tanpa busana ke kolong jembatan Tol Semarang-Bawen KM 425 Susukan, Kelurahan Pudakpayung, Kota Semarang, Minggu (20/2/2022).
Beberapa hari kemudian, Sweetha meminta agar Dony mempertemukan dirinya dengan sang anak.
Merasa panik, Dony lalu mengajak Sweetha bertemu di exit Tol Sukun, Banyumanik, Kota Semarang.
Dari sana, keduanya menuju sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.
Saat di hotel tersebut, Sweetha kebetulan melambaikan tangan dengan seorang pria.
Dony pun menanyakan pada Sweetha siapa sosok pria tersebut, yang kemudian menjadi alibi pelaku menghabisi korban.
Di dalam hotel, ia mencekik korban hingga tewas lalu membungkusnya menggunakan sarung dan dibuang ke tempat yang sama seperti MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman,"
"Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," kata Djuhandani.
Jasad MFA ditemukan tinggal kerangka setelah tiga hari kemudian, Rabu (23/2/2022).
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ada dua motif Dony membunuh Sweetha.
Pertama, cemburu karena dibandingkan dengan teman laki-laki korban. Kedua, panik lantaran Sweetha ingin bertemu anaknya.
Saat menggelar konferensi pers, Kombes Djuhandani sampai dua kali menahan air matanya.
"Kasus ini memang cukup dramatis," terangnya saat konferensi pers di Polda Jateng.
Kombes Djuhandani sebanyak dua kali menahan tangis terutama saat menerangkan kondisi korban MFA yang masih berusia 5 tahun.
"Mohon maaf kita berduka terhadap korban. Kita punya anak tentu melihat kasus itu sangat dramatis," jelasnya sembari menahan air matanya jatuh.
Akibat perbuatannya, Dony terancam hukuman penjara 15 tahun.
Ia dijerat pasal berlapis, meliputi PAsal 338 KUHP dan Pasal 80 juncto 76c tentang Perlindungan Anak.