"Kasus ini memang cukup dramatis," terangnya saat konferensi pers di Polda Jateng.
Kombes Djuhandani sebanyak dua kali menahan tangis terutama saat menerangkan kondisi korban MFA yang masih berusia 5 tahun.
"Mohon maaf kita berduka terhadap korban. Kita punya anak tentu melihat kasus itu sangat dramatis," jelasnya sembari menahan air matanya jatuh.
Akibat perbuatannya, Dony terancam hukuman penjara 15 tahun.
Ia dijerat pasal berlapis, meliputi PAsal 338 KUHP dan Pasal 80 juncto 76c tentang Perlindungan Anak.
"Ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan sepertiga dari ancaman," pungkas Djuhandani.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Dony Christiawan, Pembunuh Bidan Sweetha dan Anaknya, Punya Istri tapi Nekat Lamar Korban
Baca juga: Warga Lampung Ditikam Sopir Truk Hingga Kritis Lalu Ditelantarkan di Tepi Jalan