Berita Trenggalek

Pasutri Saling Lapor Polisi Setelah Suami Jumpa Perempuan Lain di Taman, Endingnya Istri Cium Tangan

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami dan istri yang sebelumnya saling lapor polisi berdamai. Sang istri mencium tangan sang suami.

TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Pasangan suami-istri di Kabupaten Trenggalek saling melaporkan pasangannya ke kepolisian.

Keduanya menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Polisi yang menerima laporan pasangan itu menangani perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice.

Akhirnya, keduanya pun berdamai dan saling memaafkan.

Baca juga: Lagi Asik Main HP di Kamar, Pria di Gresik Dengar Istri Mendesah Dari Ruang Tamu, Endingnya Miris

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, pasangan suami-istri itu adalah UAS (36) dan YEM (34).

Keduanya warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

"Aksi saling lapor itu dilakukan setelah keduanya terlibat cekcok," kata Arief, Jumat (18/3/2022).

Ceritanya, lanjut Arief, YEM memergoki suaminya tengah berduaan dengan seorang perempuan di sebuah taman.

Begitu sampai rumah, keduanya bertengkar hebat. Sempat saling rebut telepon genggam sang suami.

Hingga akhirnya, lanjut Arief, cekcok mengakibatkan mereka saling dorong.

Berdasarkan pengakuannya ke kepolisian, YEM mengaku ditindihi saat berbaring setelah terjatuh hingga kesulitan bernafas.

"Sementara sang suami mengaku digigit sikunya. Itu awal mula mereka saling lapor ke kepolisian," sambung Arief.

Terkait laporan itu, polisi mencoba mendamaikan kedua pihak. Mereka beberapa kali dipanggil untuk dimediasi.

Satrekrim juga memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat restorative justice. Setelah pihaknya menelaah kasus dari sisi persyaratan formil dan materiil.

Menurut Arief, secara syarat, kasus itu dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Halaman
12