TRIBUNMATARAMAN.COM - Penyilidikan kasus Binomo terhambat gara-gara sikap Indra Kenz sebagai tersangka.
Polisi mengungkap Indra Kenz tidak kooperatif dalam memberikan informasi.
Ia bahkan menghilangkan barang bukti krusial hingga menutupi informasi penting.
Baca juga: Update Kasus Perselingkuhan di Gresik, Pelaku Pria Dijuluki Si Kolor Ijo hingga Hubungan CLBK
Hal itu disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Melalui kanal YouTube KOMPASTV, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menganggap sikap Indra Kenz tidak kooperatif.
Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Padahal dua barang bukti tersebut sangat penting dalam pengungkapan kasus Binomo.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.
Total Aset Indra Kenz yang Disita
Tidak hanya itu, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.
Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.
Baca juga: Fakta Baru di Balik Hubungan Mantab-mantab di Gresik saat Suami di Kamar Main HP, ROM dan SU CLBK