TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi mengungkap jebakan yang digunakan Doni Salmanan untuk mencuci uang korbannya.
Berkedok trading binary option, Doni Salmanan diketahui menerima 80 persen dari uang setiap member yang kalah.
Tak heran jika Doni Salmanan menjelma menjadi Crazy Rich Bandung hanya dalam hitungan tahun saja.
Baca juga: Pantas Doni Salmanan Langsung Tersangka Usai Diperiksa, Ini Cara Dapat Uang Sampai Bisa Sawer 1 M
Diwartakan sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, Selasa (9/3/2022).
Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan trik yang digunakan Doni Salmanan untuk meraup uang melalui aplikasi ilegal Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.
Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.
Lebih lanjut, Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Dia membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," pungkasnya.
Baca juga: 5 Fakta Baru Pembantaian di Wates Kediri, Riyanto Sembahyang Usai Bacok Keluarga & Tetangganya
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Dia Buat Jebakan' Polisi Bongkar Cara Doni Salmanan Tipu Korban, Cuan 80 Persen/Member yang Kalah,
Baca juga: Rumah Tangga Doddy Sudrajat Dikabarkan Retak, Puput Hapus Foto dan Ucapkan Perpisahan ke Mayang