TRIBUNMATARAMAN.COM - Mengambil durian tanpa izin, seorang bocah berusia 12 tahun tewas di tangan penjaga lahan.
Jasad RF (12) ditemukan di perkebunan Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Kamis (3/3/2022).
Saat ditemukan, jasad RF ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena dimutilasi antara bagian kepala dan badan.
Sebelum penemuan jasad RF, orang tua korban sempat mendengar teriakan anaknya.
Sementara itu, polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku.
Baca juga: Piala Dunia U-20 2023 bakal Digelar di Surabaya, FIFA Cek Kesiapan GBT Awal Maret
1. Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah menyatakan pihaknya telah menangkap pelaku.
Ia adalah pemuda berusia 25 tahun berinisial KH.
Dari hasil pendalaman polisi, Kh sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian, KH bekerja menjaga kebun durian milik Adli.
"Ia (tersangka, red) sedang bekerja menjaga kebun durian milik Adli," urai Ferdiansyah.
2. Kronologi Kejadian
AKP Ferdiansyah kemudian membeberkan kronologi pelaku habisi korban.
Kejadian bermula saat tersangka dan ayahnya sedang berada di dalam gubuk areal perkebunan durian Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama pada Kamis (3/3/2022) pukul 04.30 WIB.
Sementara korban bersama temannya mengambil dua durian yang terjatuh di kebun yang ditunggu oleh tersangka.