Reporter: Sri Wahyunik
TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - - Arif Rachman Hakim (33), pembunuh mahasiswa Universitas Jember (Unej) 10 tahun lalu, Galau Wahyu Utama (19), rupanya juga pernah berkuliah di Fakultas Hukum Unej.
Namun pria itu tak pernah lulus.
"Tinggal skripsi, tidak dilanjutkan, jadi tidak sampai lulus," ujar Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Mahasiswa Unej 10 Tahun Lalu Terungkap, Korban Dicekik Lalu Dibakar
Saat peristiwa terjadi tahun 2013, Arif masih berusia 23 tahun. Pemuda itu kerap nongkrong di kampus.
Karena itu pula, dia mengetahui adanya mobil baru. Mobil baru itu melintas di jalan antara FKIP, FH, dan Fakultas Ekonomi (sekarang Fakultas Ekonomi dan Bisnis), yang terhubung dengan gerbang kampus yang menghadap Jl Jawa.
Kala itu, gerbang di Jl Jawa itu merupakan juga menjadi salah satu jalur keluar dari kampus Unej.
Melihat mobil baru itu, Arif membuntutinya bersama M Rofiqi, temannya.
Arif rupanya menjadikan mobil baru itu target untuk dicuri.
Mobil itu dikemudikan oleh Galau Wahyu Utama (19) yang baru keluar dari kawasan kampusnya, FKIP, pada 25 Februari 2013.
Mobil tersebut menuju Jl Raden Patah, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.
Di situlah Galau tinggal selama kuliah di Unej.
Rumah itu merupakan rumah sang paman. Karena kosong, Galau yang asli Bondowoso, menempati rumah tersebut selama kuliah di Jember.
Baca juga: Setelah 10 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unej Tertangkap
Berhasil membuntuti Galau, Arif mencari cara untuk menguasai mobil tersebut. Dia pun membaca papan nama rumah dijual, beserta nomor telpon yang bisa dihubungi. Rumah yang dijual itu merupakan rumah paman Galau tersebut.
Arif memang menelepon sang penjual rumah. Si penjual bilang, kalau di rumah tersebut ada sang keponakan.