TRIBUNMATARAMAN.COM - Komnas HAM Indonesia mengungkap temuan baru terkait penjara di rumah Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penjara yang diklaim sebagai fasilitas rehabilitasi itu rupanya menggunakan cara ekstrem untuk merahbilitasi para tahanannya.
Temuan tersebut disampaikan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam pada Sabtu (29/1/2022).
Berikut sejumlah fakta terbaru terkait penjara Bupati Langkat.
Baca juga: Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Gus Miftah Beri Saran Kembali ke Kodrat
Penganiayaan Sistematis
Diketahui penjara itu rumah pribadi Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saat pertama kali ditemukan, kondisi sejumlah tahanan mengalami luka dan lebam di tubuhnya.
Terbaru, berhembus kabar banyak tahanan yang kabur karena tak tahan hidup di kerangkeng sang bupati.
Choirul menyampaikan, ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Dugaan Ada yang Meninggal
Lebih lanjut, Choirul menjelaskan bahwa ada lebih dari satu tahanan yang meninggal selama dikurung di penjara pribadi milik Terbit.
"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Choirul Anam.
Choirul menambahkan, pihak kepolisian juga menemukan temuan serupa.
Kini Komnas HAM meminta agar polisi dan instansi terkait memberikan perlindungan kepada saksi yang berani memberikan penjelasan.
"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," ucap Choirul.
Baca juga: Sosok Istri Bupati Langkat yang Disebut Urus Makanan Penguni Kerangkeng, Punya Kanal YouTube