Ditanya setelah kejadian pembunuhan kabur ke mana, pelaku menuturkan langsung pulang ke rumah di Brebes.
Ia juga mengakui membawa handphone milik korban, tapi Roynaldi berkilah tidak berniat untuk mencuri, melainkan salah membawa handphone atau tidak sengaja terbawa.
"Saya bayar korban Rp 200 ribu dan baru kali pertama ketemu dengan korban."
"Setelah saya dibentak, saya langsung mencekik lehernya dan tangan kanan untuk membekap mulut korban."
"Setelah tahu korban meninggal dunia, kemudian saya pakaikan baju ke tubuh korban, lalu saya pergi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. (TribunJabar.Id)