TRIBUNMATARAMAN.COM - Gaga Muhammad keberatan atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadapnya.
Ia lantas mengajukan banding pada Senin (24/1/2022) lalu.
Pihak pengacara Gaga Muhammad mengungkap 2 alasan dan mengungkit kesalahan Laura Anna.
Baca juga: Warung Remang-remang di Mojokerto yang Diapakai Ajang Prostitusi Terselubung Disegel Satpol PP
"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
Fahmi Bachmid menyebut kesalahan Laura Anna tak mengenakan sabuk pengaman dan kelalaian rumah sakit yang tak langsung melakukan tindakan operasi pasca kecelakaan.
"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," lanjutnya.
Sementara Fahmi menilai bahwa vonis yang diberikan majelis hakim tidak sesuai atas perbuatan Gaga Muhammad.
"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," tutur Fahmi.
Selain itu, pengajuan banding Gaga Muhammad yang dilakukan pada 24 Januari 2022 itu pun berdasarkan permintaan keluarga.
Baca juga: Polda Jatim Pastikan Sidang Etik Terhadap Bripda Randy Akan Digelar Pekan ini
“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak, yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," jelas Fahmi.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Setelah ramai Gaga Muhammad mengajukan banding, muncul petisi mencari keadilan bagi Laura Anna.
Baca juga: Ashanty Turun Tangan Siapkan Kelahiran Anak Atta-Aurel, Sudah Siapkan Nama Untuk Cucu Pertama