Polda Jatim Pastikan Sidang Etik Terhadap Bripda Randy Akan Digelar Pekan ini
Polda Jatim memastikan bahwa tahapan sidang etik terhadap Bripda Randy Bagus yang tersangkut tindakan aborsi mahasiswi di Mojokerto digelar pekan ini.
Reporter: Luhur Pambudi
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Bripda Randy Bagus (21), anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23) yang kasusnya viral beberapa waktu lalu, bakal menjalani sidang Kode Etik Polisi, pekan ini.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu, bakal menyampaikan hasil keputusan sidang tersebut, tatkala proses keseluruhan sidang telah dinyatakan rampung dan dapat segera dipublikasikan.
"Iya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang etik. Dalam pekan ini, akan segera disidangkan," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Terkait durasi lama waktu sidang. Gatot mengatakan, hal tersebut sangat bergantung materi proses persidangan yang akan bergulir, nantinya.
Apabila materi hasil penyidikan yang telah dihimpun beberapa waktu lalu terbilang cukup, maka proses putusan sidang, dapat segera diketahui dalam waktu singkat.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi macam-macam. Dan memilih tetap akan menunggu hasil sidang putusan Kode Etik Polisi yang dijalani oleh Bripda Randy, nanti.
"Kalau 1 hari bisa selesai, ya selesai. Kalau masih ada saksi lagi yang harus dimintai keterangan lagi, ya bisa 2 hari. Ya tergantung hasil sidangnya nanti," pungkasnya
Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.