Berita Mojokerto
Warung Remang-remang di Mojokerto yang Diapakai Ajang Prostitusi Terselubung Disegel Satpol PP
Warung itu hanya bagian depan saja cuma kedok namun dalamnya ada bilik-bilik (Kamar). Jadi warung itu cuma kedok saja kalau siang tutup dan malam baru
TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa puluhan warung remang-remang di Desa Awang-awang, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/1/2022).
Setidaknya, ada 29 warung remang-remang yang diduga kuat disalahgunakan sebagai tempat transaksi prostitusi terselubung disegel.
Satpol PP juga memasang dua plang dan spanduk terkait larangan praktik prostitusi di wilayah tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, menjelaskan pihaknya tegas menutup paksa warung remang-remang tersebut lantaran terdapat praktik prostitusi terselubung.
Sebelumnya, sejumlah wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia
Penyandang Masalah Kesederhanaan Sosial (PMKS) di kawasan tersebut.
”Kita segel ada 29 warung setalah mendapati mereka tetap buka dan menjajahkan PSK," ungkapnya, Rabu (26/1).
Edy menyebut penyegelan warung remang-remang ini sesuai Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

”Warung itu hanya bagian depan saja cuma kedok namun dalamnya ada bilik-bilik (Kamar) Jadi warung itu cuma kedok saja kalau siang tutup dan malam baru," jelasnya.
Menurut dia, penyegelan warung remang-remang ini berlangsung selama tiga pekan ke depan. Pihaknya memberikan kesempatan pemilik warung buka dengan syarat dilarang menyediakan tempat maupun wanita PSK.
”Membuk segel pemilik warung harus datang ke Kantor Satpol PP untuk menjelaskan sekaligus membuat surat pernyataan jika nekat merusak segel maka akan dikenakan pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” pungkasnya. (Mohammad Romadoni).