Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Setelah ramai Gaga Muhammad mengajukan banding, muncul petisi mencari keadilan bagi Laura Anna.
Baca juga: Ashanty Turun Tangan Siapkan Kelahiran Anak Atta-Aurel, Sudah Siapkan Nama Untuk Cucu Pertama