Berita Entertainment

Gaga Muhammad Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ungkap Alasan dan Kesalahan Laura Anna

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad (kiri) dan Laura Anna semasa hidup (kanan)

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Setelah ramai Gaga Muhammad mengajukan banding, muncul petisi mencari keadilan bagi Laura Anna.

Baca juga: Ashanty Turun Tangan Siapkan Kelahiran Anak Atta-Aurel, Sudah Siapkan Nama Untuk Cucu Pertama