TRIBUNMATARAMAN.COM - Sepasang suami istri menghebohkan publik setelah mendiamkan jenazah anaknya di kamar selama 2,5 bulan.
Pelaku ialah R (38) dan P (36), warga Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Tak hanya sekali, rupanya R dan P sebelumnya telah melakukan praktik serupa terhadap adik mereka.
Baca juga: Jenis Pilihan Vaksin Booster Bagi Penerima Sinovac & AstraZeneca, Cek Jadwal di PeduliLindungi
Adapun muncul dugaan, pasutri tersebut menganut ajaran tertentu, sebagaimana disampaikan oleh Camat Moga, Umroni.
"Kami menduga bahwa orangtua korban memiliki pemahaman tertentu, dari keyakinan tertentu," ujar dia dikutip dari YouTube tvOnenews, Rabu (12/1/2022)
Meski telah disimpan berbulan-bulan, tak tercium bau busuk dari jenazah tersebut.
Sehingga muncul dugaan, pelaku memberikan obat agar jenazah tak berbau.
"Ada dugaan jenazah itu diberi semacam obat yang bisa mengurangi bau," ujarnya.
Ia mengatakan, para pelaku diduga belajar dari kesalahan pertama mereka saat menyimpan jasad sang adik yang berbau menyengat ketika jenazah mulai mengalami pembusukan.
Umroni mengatakan, bocah yang disimpan di dalam kamar itu adalah anak semata wayang pelaku.
Sampai saat ini, Umroni masih belum mengetahui dari mana ajaran sesat yang dianut pelaku berasal.
Umroni mengatakan akan mempelajari ajaran tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait supaya tidak menyebar ke warga lain.
"Agar pemahaman ini atau keyakinan ini diputus dan tidak boleh menjalar ke warga yang lain," terangnya.
Sehari-hari, pelaku diketahui jarang bersosialisasi dengan warga dan tetangganya.
Baca juga: Tren Kasus DBD di Kota Blitar Meningkat, Dinkes Minta Warga Waspada
"Sehingga masyarakat jarang yang kemudian melakukan komunikasi, datang, main, dan lain sebagainya," pungkas Umroni.