TRIBUNMATARAMAN.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto mendengar putusan hakim.
Nia Ramadhani terlihat kaget usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Baca juga: Kondisi Pilu Tukul Arwana Setelah Pendarahan Otak Diungkap Anaknya, Ustaz Subkhi Singgung Keajaiban
Nia Ramadhani tampak mengenakan kemeja putih dan blazer hijau.
Sedangkan Ardi Bakrie menganakan kemeja putih.
Sebelum sidang digelar, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku ikhlas menerima vonis hakim.
"Lihat nanti ya (putusan)," ujar Nia Ramadhani.
"Deg-degan lah tapi berserah doain ya mas mba," sambung Ardi Bakrie.
Namun, Nia Ramadhani tampak kaget setelah mendengar putusan hakim terhadap dirinya, suami, dan sopirnya.
Hakim memutuskan ketiganya hukuman 1 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Film Perdana Fuji Berjudul Bukan Cinderella, Terungkap Alasan Sutradara Pilih jadi Pemain Utama
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Mendengar putusan hakim, Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata.
Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.