+4 KOTA SURABAYA, +3 KAB. MALANG, +2 KAB. LUMAJANG, +1 KAB. PACITAN, +1 KAB. LAMONGAN, +1 KAB. PROBOLINGGO, +1 KAB. PASURUAN, +1 KAB. TULUNGAGUNG, +1 KAB. PAMEKASAN, +1 KAB. MADIUN, +1 KAB. MAGETAN, +1 KAB. MOJOKERTO,
Peraturan Perayaan Tahun Baru di Kota Blitar
Pemkot Kediri membuat kebijakan khusus menjelang tahun baru 2022 dengan tetap mengizinkan mall dan pusat perbelanjaan buka serta menutup fasilitas publik berupa taman kota.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menjelaskan, pemerintah kota tetap menjaga agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Namun juga mendorong agar roda perekonomian tetap berjalan.
"Tanggal 31 Desember kita akan tutup taman untuk mengurangi mobilitas. Taman kita tutup, saya khawatirnya semua personel terdistribusi kemana-mana, khawatir agak kendor untuk jaga. Kalau pusat perbelanjaan tidak tutup," kata Abdullah Abu Bakar, Minggu (26/12/2021).
Selain itu selama Nataru juga tidak dibolehkan ada keramaian seperti pesta kembang api karena saat ini masih pandemi Covid-19, sehingga rasa prihatin juga harus diutamakan dulu.
"Kapolres juga tidak bolehkan keramaian, tidak usah kembang api, kita prihatin dulu," jelasnya.
Walikota juga optimistis pelaksanaan Nataru di Kota Kediri berjalan dengan lancar dan tertib. Beragam simulasi juga dilakukan guna mengantisipasi kemacetan selama Nataru ini.
Diingatkan kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Apalagi, saat ini ada varian baru Omicron. Aplikasi PeduliLindungi juga harus tetap digunakan di tempat umum baik gereja maupun pusat perbelanjaan.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono menambahkan, siap melakukan tugas sehingga ketentraman dan ketertiban tetap dipatuhi warga karena saat ini masih pandemi Covid.
Petugas tetap melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan masyarakat di ruang publik seperti taman dan GOR Jayabaya Kediri.
Petugas juga tidak ragu memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan prokes.
"Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga surat peringatan. Pengusaha juga harus mematuhi jam buka, sesuai dengan aturan di PPKM level 1," tegasnya.
Peraturan Perayaan Tahun Baru di Kota Kediri