Regional

Aksi Keji Penabrak Sejoli yang Membuang Jasadnya ke Sungai Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua Salsabila saar memegang foto korban (Tribun Jabar/ Lutfi AM)

Tiga orang tersebut menurutnya langsung keluar dari mobil dan menghampiri korban.
Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

Istimewa/ Dok Facebook Salsabila Salsabila Nadia Natasya (14), korban kecelakaan di Nagreg yang dibuang di Banyumas. (Istimewa)

SI mengungkapkan, nada bicara salah seorang tersebut terdengar tegas dalam memerintah kedua temannya untuk segera memasukkan korban ke dalam mobil.

"Kalau bicaranya mah pake (bahasa) Indonesia, bukan Sunda. Perawakannya seperti orang dinas rapih," ucapnya.

Diduga Terlibat Kejahatan Lain

Sementara itu, Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan pelaku sengaja membuang jasad kedua korban tabrak lari itu.

Tujuan pelaku, ucapnya, untuk "menghapus jejak" kejahatan lain yang dibuat pelaku.

Sejoli Handi Saputra dan Salsabila merupakan korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).

Pelaku penabrakan membuang jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Awalnya, setelah menjadi korban tabrak lari, keduanya dibawa oleh mobil yang menabrak mereka ke rumah sakit.

Setelah dicari di beberapa rumah sakit, Handi Saputra dan Salsabila tak ada.

"Tanpa menihilkan rasa duka terhadap kedua korban, laka lantas adalah peristiwa yang sangat sering terjadi. Jadi, pada sisi laka lantasnya, sesungguhnya tidak ada yang luar biasa," kata Reza dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, adalah hal yang lumrah dan mulia jika ada korban kecelakaan dibawa ke RS oleh sang penabrak.

"Ini perintah hukum (UU). Toh, penabrak lazimnya akan memilih satu dari dua opsi: melarikan diri atau menyelamatkan korban. Jadi tidak biasa ketika perilaku memindahkan tubuh korban ditujukan untuk menghilangkannya," kata Reza.

Dalam kasus kendaraan menabrak orang, ucapnya, yang dipidana hanya pengemudinya.

Halaman
1234