TRIBUNMATARAMAN.COM - Herry Wirawan, guru yang rudapaksa santriwati dikabarkan babak belur di tahanan.
Dari foto yang beredar, tampak mata dan pipi sebelah kanan Herry Wirawan lebam keunguan.
Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan merupakan guru yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga sebagian hamil dan melahirkan.
Baca juga: Dua Wartawan Abal-abal Dibui Karena Memeras Warga Trenggalek Puluhan Juta Rupiah
Saat ini, Herry menjalani hukuman kurungan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Terkait viralnya foto Herry Wirawan yang babak belur setelah ditahan, ditanggapi oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven.
Riko Stiven, memastikan kondisi dari Herry Wirawan baik-baik saja.
Pihaknya mengatakan, Herry Wirawan telah berada di rutan tersebut sejak 28 September 2021.
Dia mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.
"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang di khususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW," ujarnya dilansir dari TribunJabar.com
Lebih lanjut, Riko mengatakan awalnya warga binaan tak mengetahui kasus yang dilakukan Herry Wirawan.
Namun, setelah beritanya viral, warga binaan lain akhirnya mengetahui kabar tersebut dari mulut ke mulut.
"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual).
Tapi sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral di mana-mana dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," lanjutnya.
Baca juga: Akhir Cerita Nani Pengirim Sate Sianida ke Polisi yang Tewaskan Bocah Divonis 16 Tahun Penjara
Riko menegaskan, meskipun warga binaan lainnya sudah mengetahui yang bersangkutan berada di antara mereka, namun sejauh ini tidak ada gejolak maupun intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima Herry Wirawan.
"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW.
Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapa pun itu," ucapnya.
Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, Herry Wirawan ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.
Kecuali, apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.
"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.
Disinggung terkait beredarnya foto yang diduga merupakan wajah dari Herry Wirawan yang tampak dalam kondisi babak belur, Riko memastikan bahwa kondisi dalam foto tersebut tidak benar adanya.
Sebab, Senin (13/12/2021) pagi, dia memastikan langsung kondisi Herry Wirawan dan sempat berbincang sesaat, di mana kondisinya baik-baik saja.
"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan,
bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya.
Baca juga: Unej Gratiskan UKT Untuk Mahasiswanya yang Jadi Korban Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Riko menambahkan, Herry Wirawan akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.
Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.
"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan.
Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.
Menurutnya, proses persidangan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, baru akan kembali digelar pada 21 Desember mendatang
"Besok tidak ada sidang. Sidang lanjutan aja digelar pada hari Selasa tanggal 21 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Artikel ini dilansir dari TribunJabar.id dengan judul Foto Herry Wirawan Guru Rudapaksa Santriwati Bonyok Beredar Luas, Kepala Rutan Bilang Begini