Briptu II yang sudah dijerat sebagai tersangka diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang ABG usia 16 tahun di Polsek.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono,membenarkan kasus oknum polisi merudapaksa ABG di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan, Propam Polda Maluku Utara tengah sudah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," terangnya.
Kronologi
Peristiwa tragis itu bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setelah sampai di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Saat itu korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tuanya.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku mengunci pintu ruangan.
Tak berselang lama, korban ke luar ruangan sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.