TRIBUNMATARAMAN.COM - Terungkap fakta baru dalam kematian mahasiswi NW (23) di atas pusara ayahnya, Kamis (2/12/2022).
Kematian NW dikaitkan dengan mantan pacarnya, Bripda RB yang diketahui baru saja lulus pendidikan kepolisian.
NW merupakan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Ia diduga kuat mengalami depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (potasium).
Lebih lanjut diketahui, sebelum mengakhiri hidup, NW sempat dua kali melakukan aborsi dengan keterlibatan Bripda RB.
Berikut fakta-fakta baru kematian mahasiswi NW di Mojokerto.
Baca juga: Update Erupsi Gunung Semeru, Dua Warga Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin
1. Kronologi Keduanya Berkenalan
Bripda RB yang diketahui berasal dari Pandaan itu terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW, sejak 2019 silam.
RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhir hidup.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
2. Dua Kali Aborsi
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.
Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.
Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.
3. Terancam pidana
Bripda RB terancam hukuman dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.
"Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," pungkasnya.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep) sehingga sesuai
Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11. Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
4. Bantah Ada Kekerasan Fisik
Lebih lanjut, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun (Potasium).
"Barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Potasium sudah dikirim ke Labfor dan obat menggugurkan kandungan," bebernya.
Disinggung adanya dugaan bahwa Bripda RB seringkali melakukan kekerasan fisik selama bersama korban mahasiswi NW, Brigjen Pol Slamet membantah adanya tindakan kekerasan fisik tersebut.
"Sampai hari ini kita tidak mendapatkan itu karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," pungkasnya.
5. Sosok Bripda RB
Bripda RB diketahui merupakan anggota Polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Dia merupakan mantan pacar korban.
Ia diduga menjadi penyebab NW bunuh diri lantaran disebut telah menghamilinya.
Alih-alih bertanggung jawab, Bripda RB malah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.
Hal itu diketahui dari thread yang beredar luas di media sosial Twitter.