TRIBUNMATARAMAN.COM - Hotman Paris memberikan komentar soal masalah yang sedang dialami Nirina Zubir.
Diketahui, aset ibunda Nirina Zubir digelapkan oleh ARTnya sendiri, Riri Khasmita hingga rugi Rp17 miliar.
Terkait hal tersebut, Hotman Paris menjelaskan bahwa Nirina Zubir harus melakukan sejumlah langkah untuk membawa kembali aset ibunya.
Baca juga: Siapa yang Membawa/Membuang Ponsel Amel yang Ditemukan di Antara TKP dan Polsek Jalancagak
Sebagaimana dilansir dari acara Hotman Paris Show belum lama ini.
Pengacara kondang tersebut menyanyakan kepada Sofyan Djalil mengenai permasalahan tersebut.
"Kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris pada Sofyan Djalil.
"Saya pikir harus lewat proses pengadilan dulu," jawab Sofyan Djalil.
"Harus gugat perdata lagi pak?" tanya Hotman Paris lagi.
"Iya, karena sudah pihak ketiga," timpal Sofyan Djalil.
Berdasarkan jawaban Sofyan Djalil, Hotman Paris menyimpulkan jika pihak Nirina harus menguggat secara perdata si pihak ketiga yang telah membeli tanah tersebut.
"Pendapat saya gini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan.
Putusan pidana hanya menghukum (pelaku) dipenjara atau tidak.
Jadi, agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata," kata Hotman Paris.
"Termasuk harus gugat si pembeli tanah agar membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah.
Jadi batalkan balik nama baru dengan sertifikat yang awal," tutupnya.