Reporter: Sri Wahyunik
TRIBUNMATARAMAN.com | JEMBER - Universitas Jember (Unej) belum menentukan status kepegawaian RH, Dosen FISIP Unej yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam kasus kekerasan seksual terhadap keponakan.
"Sejauh ini sikap Unej masih sama, yakni memberhentikan sementara status pegawai negeri sipilnya RH. Terkait paska vonis ini, kami menunggu ada hasil inkrah (kekuatan hukum tetap) dari perkara tersebut," ujar Wakil Koordinator Perencanaan, Kerjasama, Informasi dan Humas Unej Rokhmad Hidayanto, Kamis (25/11/2021).
Status pemberhentian sementara PNS RH diambil Unej sejak ada surat resmi penahanan RH dari penyidik Polres Jember. Berdasarkan sejumlah aturan tentang ASN dan PNS, PNS yang menjadi tersangka tindak pidana dan ditahan, maka bisa dihentikan sementara.
Baca juga: Dosen Unej Pelaku Kekerasan Seksual Divonis 6 Tahun Penjara
Pada Rabu (24/11/2021) kemarin, majelis hakim PN Jember akhirnya memutus perkara pencabulan dengan terdakwa RH.
RH divonis terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak.
Korban merupakan keponakan RH sendiri.
RH divonis 6 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
RH merupakan dosen Unej, tepatnya di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Dia juga menjadi koordinator program studi di Pascasarjana Unej. Namun setelah kasusnya mencuat, hingga ada penahanan badan terhadap dirinya, dia diberhentikan sementara.
Baca juga: Dosen Unej Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Kado Manis 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan