Sedangkan RH yang hadir secara daring di persidangan itu menyatakan mengikuti apa kata penasehat hukumnya. "Apa kata penasehat hukum saya saja," jawa RH ketika ditanya hakim.
RH mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember. Sedangkan majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum hadir di lokasi sidang yakni Ruang Candra PN Jember.
Penasehat Hukum RH, M Faiq Assiddiqi mengatakan masih akan berkomunikasi dengan RH dan keluarganya. "Kami akan memberikan saran dan pertimbangan ke klien kami, ada beberapa. Akan segera kami sampaikan," ujar Faiq.
Faiq mengaku bersedih atas putusan majelis hakim hari ini. Karena, menurutnya, berdasarkan pembuktian di persidangan, dakwaan yang disajikan JPU, juga berkas berita acara pemeriksaan oleh penyidik yang telah dikaji oleh tim penasehat hukum, tim berkeyakinan RH akan bisa bebas dari dakwaan.
"Karena menurut kami lemah," imbuh Faiq.
Namun ternyata, majelis hakim memiliki pertimbangan lain hingga akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk RH. Penasehat hukum belum bisa menyatakan apakah menerima putusan itu, atau akan mengajukan banding. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.