Istri 21 Tahun Meninggal Setelah Disiram Air Keras Oleh Suami, Dulu Lamaran Sempat Ditolak 3 Kali

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarah Sesa (21), istri yang disiram air keras oleh suaminya meninggal dunia

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang istri meninggal dunia tak lama setelah disiram air keras oleh suaminya sendiri.

Korban ialah Sarah Sesa (21) wanita berdarah Arab warga Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Sementara pelaku juga pria berdarah Arab, AL (29) yang menikahi Sarah secara siri dua bulan lalu.

Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Kado Terindah saat Ulang Tahun, Bukan Jam Tangan Rolex atau Alphard

Sarah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya setelah disiram air keras oleh AL.

Namun sayang, korban meninggal dunia saat akan dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut, ketua RW setempat, Endang Sulaeman, warga tak pernah mendengar percekcokan antara korban dan pelaku.

Namun, warga mendadak mendengar Sarah menjerit kesakitan dan meminta tolong hingga menggemparkan warga kampung.

"Itu awalnya korban menjerit kesakitan dan meminta tolong kepada warga. Kemudian tetangga termasuk saya yang tak jauh dari rumahnya juga ikut keluar rumah," katanya.

Setelah warga mendatangi rumah tersebut korban telah tergeletak dengan sekujur tubuhnya melepuh akibat siraman air keras.

Selain itu pelaku yang ketakutan terlihat membawa sepeda motornya dengan kencang untuk melarikan diri karena takut dengan masyarakat yang berhamburan keluar rumah.

"Saya keluar bersama warga lainnya melihat sudah jatuh di lantai, sekujur tubuhnya melepuh. Bahkan pakaiannya sobek-sobek seperti telanjang," ujarnya.

Kemudian Endang bersama warga lainnya cepat menghubungi kepolisian dan pihak desa setempat.

"Saya pun berinisiatif bersama Pak RT menelepon desa untuk mengirimkan ambulans dan membawanya ke rumah sakit dan pihak berwajib untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya.

Kapolsek Cianjur Kota Kompol A Suprijatna mengatakan, kasus tersebut bukan termasuk KDRT.

"Jadi bukan termasuk KDRT. Ini adalah penganiayaan berat," katanya.

Halaman
123