“Saat itu JAS diamankan Polsek Pagerwojo untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Retno.
Kepada penyidik UPPA, JAS mengaku baru pesta minuman keras dengan teman-temannya sebelum berbuat jahat.
Karena kebanyakan minuman beralkohol, JAS tidak bisa tidur dan muncul niat jahat kepada W.
Ia lalu menuju rumah W yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Karena perbuatannya, polisi menjerat JAS dengan pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polisi juga menggunakan pasal 289 KHUPidana tentang perbuatan cabul yang disertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.