Sementara itu, Polresta Banyuwangi langsung turun tangan terkait aksi seorang pengacara di Banyuwangi, Nanang Selamet, yang menghamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Banyuwangi Kota.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto, mengatakan telah memanggil Nanang ke Mapolresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021).
"Kami melakukan pendalaman," kata Didik.
Didik menjelaskan aksi itu muncul terkait adanya penanganan kasus penipuan dengan kerugian Rp 105 juta yang dilaporkan pada tanggal 13 Oktober 2021 lalu, dan kasus tersebut statusnya masih dalam penyelidikan.
"Nanti kita dalami akan lebih jelas akan kita sampaikan," katanya.
Usai pertemuan di Mapolresta Banyuwangi, Selamet berterima kasih atas respons cepat dari Polresta Banyuwangi.
"Saya berterima kasih pada Polresta Banyuwangi yang langsung merespons cepat," kata Nanang.
Nanang mengakui aksinya tersebut adalah spontanitas.
"Itu bentuk spontanitas saya saja sebagai advokat," katanya.
Terkait uang yang dihamburkan, menurut Nanang selanjutnya tidak terlalu mempedulikan uang tersebut. (Haorrahman)