“Saat COD itu petugas kami memastikan, barang yang dijual identik dengan ular milik korban,” ujar Widodo.
Polisi membawa OP dan RS ke Mapolsek Ngantru untuk diinterogasi.
Korban pun memastikan ular yang dijual oleh dua orang bersahabat ini memang miliknya.
Akhirnya ada 10 ekor ular yang berhasil disita, serta motor Honda Revo AG 5317 TW warna hitam yang dipakai sarana untuk mencuri.
“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Widodo.
Jika terbukti bersalah, OP dan RS terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lima barang bukti yang belum ditemukan.
Termasuk kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini.