Berita Entertainment

Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI untuk Kabur Karantina, Pacar Salim Nauderer Terancam 1 Tahun Penjara

Penulis: Alif Nur Fitri P
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya dan Salim Nauderer

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kasus selebgram Rachel Venya kabur dari karantina setelah melancong di Amerika masih ditelusuri pihak berwajib.

Kabar terbaru menunjukkan Rachel Vennya dan pacarnya, Salim Nauderer dibantu oknum TNI saat berada di bandara.

Lebih lanjut, terungkap fakta lain bahwa Rachel Vennya seharusnya bukan termasuk masyarakat yang berhak mendapat fasilitas Wisma Atlet.

Baca juga: Jangan Remehkan Status Janda, Rachel Vennya Ungkap Alasan Janda Itu Keren & Buat Orang Terintimidasi

Kendati sejumlah pihak berwajib telah angkat suara, Rachel Vennya justru bungkam seribu bahasa tak seperti biasanya.

Dari keterangan pihak Kodam Jaya, diketahui oknum TNI berinisial FS terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam pernyataannya, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengatakan bahwa FS membantu Rachel kabur.

"Saat ini, pihak Kodam Jaya masih menyelidiki kabar kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Pemeriksaan akan dilakukan dari hulu ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS dalam pernyataan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, oknum TNI tersebut membantu Rachel Vennya saat di bandara dengan melakukan tindakan non prosedural.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," sambungnya.

Baca juga: Sandiaga Uno Komentari Rachel Vennya yang Kabur Dari Karantina, Minta Aparat Beri Hukuman

Menurut Herwin, FS adalah pihak yang mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina.

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 diatur bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Usai ditemukan keterlibatan FS, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara cepat. 

Lalu hukuman apa yang akan diterima Rachel Vennya jika terbukti bersalah melanggar aturan karantina COVID-19?

Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, janda dua anak itu terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Halaman
123