TRIBUNMATARAMAN.COM - Ternyata kabar wanita yang kehilangan Rp 1,3 miliar karena dibegal hanya rekasa belaka.
Bahkan wanita yang mengaku dibegal tersebut kini dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Wanita yang diketahui bernama Ineu Siti Nurjanah alias IS mengaku dibegal di Jalan Raya Cisurupan-CIkajang, Garut, Minggu (10/10/2021).
Baca juga: Perubahan Sikap Lesti Kejora setelah Menikah, Rizky Billar Heran: Kamu Istri atau Pengasuh?
Selain Ineu, polisi juga menetapkan MM (39) alias Amun sebagai tersangka karena membantu melakukan penipuan.
Amun bertugas mengamankan uang miliaran rupiah dan sepeda motor Ineu.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut kedua tersangka bekerja sama melakukan kebohongan dengan mengaku menjadi begal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi begal," ujar Wirdhanto.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui cerita pembegalan itu rekayasa belaka.
Ineu menyebut ingin terbebas dari jeratan utang hingga akhirnya mengarang cerita.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya."
Ineu sebelumnya sempat berpura-pura syok hingga kesulitan memberikan keterangan terkait peristiwa begal yang direkayasanya.
Saat itu, ia bahkan dilarikan ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu napas.
Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Pertemuan Luna Maya & Ariel NOAH Ngobrol di Belakang Panggung, Hubungan Keduanya Jadi Sorotan
Penjual Tahu di Pasar