Regional

Emak-emak Penjual Cabai Dianiaya 4 Preman Tolak Upeti Lapak Rp 500.000, Kini Malah Jadi Tersangka

Editor: Anas Miftakhudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Yang perlu diperjelas adalah sebab akibat. Kenapa ada orang membela diri, karena itu respons ketika dia dipukul. Misalnya, dalam konteks persoalan ini, yang harus dikejar adalah siapa yang memulai," kata Redyanto Sidi kepada Tribun-medan.com, Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan, kepolisian harus transparan kepada publik apa alasan polisi menjadikan pedagang sayur itu sebagai tersangka.

"Terkait dengan posisi korban ditetapkan sebagai tersangka, ini kan harus diperjelas apa alasan yang bersangkutan dijadikan tersangka. Tentu ini yang harus disampaikan kepada publik," sebutnya.

Sidi menilai, penetapan Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka tidak masuk akal.

Sebab, korban merupakan seorang wanita.
Kejadian ini harusnya menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara.

"Tidak logis rasanya kalau ada ibu-ibu melawan laki-laki, apalagi dalam jumlah yang lebih dari satu orang. Ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan, saya pikir pihak kepolisian harus fer dan objektif dalam penyelesaian perkara pidana ini," ucapnya.

Terkait saling lapor, ia mengatakan bahwa setiap orang memang berhak membuat laporan pengaduan.

Namun, pihak kepolisian yang menerima laporan juga harus cerdas menilai setiap laporan yang diterima.

"Setiap orang berhak melakukan laporan itu hak masing-masing, tentu dalam peristiwa yang sama. Ini harus diperjelas, apakah laporan si ibu terhadap dirinya sebagai korban itu memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan," katanya.

"Atau sebaliknya, apakah laporan yang dilakukan oleh orang yang sama terhadap si ibu apakah memenuhi unsur, sejauh mana perbuatan itu bisa menyebabkan si ibu menjadi tersangka ini harus diperjelas," lanjutnya.

Ia menduga, dalam kasus ini ada permainan antara pihak kepolisian dan oknum preman yang melakukan penganiayaan.

"Harus benar-benar objektif, jangan sampai ada dugaan permainan yang mengarah ke hal-hal yang dapat merugikan orang dalam satu peristiwa terutama masyarakat apa lagi ini seorang ibu," tuturnya.

Menurutnya, korban yang merupakan seorang perempuan harus mendapat perlindungan bukan malah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perlawanan saat dianiaya.

"Saya pikir perlu direspons dengan perlindungan terhadap perempuan. Tidak mungkin dan tidak logis seorang perempuan bisa melawan apa lagi menganiaya laki-laki dalam jumlah lebih dari satu orang," jelasnya.

Sidi menjelaskan, antara penganiayaan dan perkelahian itukan tidak sama dan harus dibedakan.

Dalam hukum pidana jika ada seorang yang melakukan pembelaan saat dianiaya, hal tersebut bukanlah merupakan tindakan pidana.

"Kalau perkelahian itukan hal yang berbeda, kalau dalam konteks perkelahian tentu sangat wajar masing melaporkan. Tapi dalam konteks pembelaan diri saya pikir ini aneh juga. Laporan pelaku juga diterima dan orang yang dilaporkannya menjadi tersangka, ini kan penting untuk menjadi catatan," tandasnya
(TribunJabar)