Berita Terbaru Kota Kediri
Ketua Umum MUI Ingatkan Pentingnya Kerukunan Antar Umat Beragama
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar kembali menyerukan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar atau akrab disapa Gus War kembali menyerukan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama.
Dalam suasana peringatan kemerdekaan Indonesia, ia menekankan agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam polemik yang berpotensi merusak persatuan bangsa.
Menurutnya, isu-isu seperti radikalisasi, politisasi agama, maupun penolakan pembangunan rumah ibadah tidak seharusnya muncul kembali di tengah masyarakat yang majemuk.
"Indonesia ini berdiri di atas semangat persatuan. Meski berbeda suku, budaya, dan keyakinan, semua itu seharusnya menjadi kekuatan, bukan perpecahan," kata Gus War, Senin (25/8/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien Kota Kediri tersebut menilai kerukunan antar umat beragama adalah fondasi penting dalam menjaga stabilitas bangsa.
Oleh karena itu, setiap unsur, baik tokoh agama, masyarakat, hingga pemerintah, memiliki peran bersama dalam merawat persaudaraan.
Mengenai adanya polemik pembangunan rumah ibadah, Gus War menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam konstitusi.
"Mendirikan tempat ibadah itu bagian dari pelaksanaan UUD Pasal 29 tentang kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Sehingga mendirikan tempat beribadah itu hak yang dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
Baca juga: Pengamen Tenggelam di Sungai Jagir Surabaya Ditemukan, Kondisi Meninggal Dunia
Ia menambahkan, hak tersebut diatur lebih teknis melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dikeluarkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
"Selama sesuai dengan aturan dalam SKB itu, ya harus jalan. Semua kan sudah ada mekanismenya," jelasnya.
Meski begitu, Gus War mengingatkan agar dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan kearifan lokal.
Salah satunya dengan mengedepankan musyawarah serta persetujuan warga secara sukarela.
"Kenapa kemudian ada FKUB? Itu bagian dari kearifan lokal. Misalnya, tanda tangan dari warga sekitar harus benar-benar sukarela, tidak boleh dipaksa. Dengan begitu, pembangunan rumah ibadah bisa berjalan lebih mulus," ucapnya.
Gus War menilai masyarakat Kediri telah menunjukkan sikap toleransi yang baik. Hal ini dibuktikan dengan masuknya Kota Kediri dalam 10 besar kota paling toleran di Indonesia berdasarkan penilaian Indeks Kota Toleran (IKT) 2023 yang dirilis Setara Institute.
"Kalau menurut saya, semua orang beragama harus diberi kesempatan membangun rumah ibadahnya. Itu hak esensial, tidak boleh dilarang, kecuali jika ada hal yang benar-benar mengganggu," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa label atau predikat semacam itu bukan tujuan utama. Yang terpenting, kata Gus War, adalah kesadaran kolektif masyarakat untuk terus menjaga kerukunan.
"Predikat itu hanya soal simbol, tidak terlalu penting. Yang penting adalah kesadaran untuk hidup rukun di sebuah negara bangsa. Jangan sampai ada pihak yang mencoba memanaskan suasana," tandasnya.
Menutup pesannya, Gus War mengajak seluruh umat beragama di Indonesia agar terus mengedepankan sikap saling menghargai, menghindari provokasi, serta memperkuat toleransi.
"Kerukunan itu kunci agar bangsa ini tetap utuh dan damai. Jangan sampai kita goyah hanya karena perbedaan," pungkasnya.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
KH Anwar Iskandar
kerukunan antar umat beragama
Pondok Pesantren Al Amien Kota Kediri
tribunmataraman.com
Beras dan Telur Jadi Buruan Warga di Pasar Murah Kejaksaan Kota Kediri |
![]() |
---|
Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Kediri Perketat Pemutakhiran DTSEN |
![]() |
---|
Keseruan Lomba HUT ke-80 RI di Pemkot Kediri, Pegawai Antusias Ikut Meriahkan |
![]() |
---|
Dari Pekarangan Rumah, Omah Melon Kediri Hasilkan Omzet Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Vinanda Serahkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.